Tawuran Pelajar di Kota Serang, Seorang Terduga Diamankan, Tiga Lainnya Dalam Pengejaran

- 17 Januari 2022, 20:10 WIB
Seorang terduga pelaku tawuran pelajar di Kota Serang diamankan Polres Serang Kota.
Seorang terduga pelaku tawuran pelajar di Kota Serang diamankan Polres Serang Kota. /Kabar Banten

Pelaku akan diancam dengan Undang-undang (UU) nomor 35 pasal 80 dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

"Totalnya ada sekitar 20 orang, dan sudah lebih dari satu kali melakukan aksi tawuran. Pelaku diancam 10 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kota Serang, Satu Orang Luka Kena Bacok, 11 Anggota Geng Diamankan Polisi

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Serang Lilik Hidayatulloh memberikan waktu 2x24 jam pada pelajar yang bersangkutan dengan hukum, untuk mengakui bagian dari kelompok kegaduhan.

"Yang saya dengar, ada kelompok Banrai 86 dan 89. Dan baru tadi pagi saya umumkan, untuk mengaku," katanya.

Sementara itu, terhadap terduga pelaku berinisial R, pihak sekolah akan memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkannya dari SMKN 2 Kota Serang.

"Jelas, otomatis akan dikeluarkan. Untuk tiga orang lainnya saya kurang tau, dari sekolah mana, soalnya masih dalam penyelidikan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah