"Kedua pelaku melempar korban ke Sungai Ciujung dari atas jembatan Tirtayasa di Serang, Banten," ujarnya.
"Namun, korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” tambah Kapolres.
Korban sempat ditolong oleh masyarakat sekitar. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak kedua pelaku dan membekuknya.
Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menabrakan diri menggunakan motor yang dibawanya ke penyidik di lapangan.
Setelah itu, mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Satu di Tigaraksa, satu di Balaraja," tandasnya.
Atas perbuatan para pelaku di sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres.***