2 Pelaku Pencurian 400 Kilogram Besi Rel Kereta Api Ditangkap Warga Kota Serang

- 30 Januari 2022, 18:02 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti aksi pencurian besi rel kereta api di Lingkungan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, di Mapolres Serang Kota, Sabtu 29 Januari 2022.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti aksi pencurian besi rel kereta api di Lingkungan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, di Mapolres Serang Kota, Sabtu 29 Januari 2022. /Kabar Banten/Rizki Putri

Saat ini, pihak Polres Serang Kota sedang mendalami kasusnya untuk mengetahui apakah mereka spesialis pencurian besi atau baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Namun, menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali.

"Kami juga mengamankan potongan besi rel sekitar 400 kilo, tabung gas, dan alat pengaman diri. Satu kilo besi seharga Rp8.000, dan kawat untuk memotong," tuturnya.

Baca Juga: Dor.. Pencuri Motor Spesialis Parkiran Dilumpuhkan Petugas Polsek Carenang Polres Serang

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami akan ancam pelaku pemberatan. Para tersangka melakukan aksi malam hari sekitar pukul 23.00," tuturnya.

Rencananya, Maruli akan melakukan koordinasi dengan pihak PJKA terkait kerugian dan peralatan tersebut.

"Iya, kami akan berkoordinasi dengan PJKA terkait dengan kerugian, dan peralatan tersebut. Pengakuan sementara memang baru pertama kali," ujar dia.

Salah satu dari dua pelaku tersebut mengatakan, bila ada satu orang temannya yang berhasil kabur ketika aksi tersebut ketahuan oleh warga.

"Bertiga, satu lagi kabur. Kalau saya cuma diajak, enggak tahu buat apa," ucap R.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah