2 Bulan Jadi DPO, Spesialis Pencurian Ponsel di Kabupaten Serang Diringkus Personel Polsek Pamarayan

- 14 Februari 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi seorang DPO spesialis pencurian ponsel di rumah warga di Kabupaten Serang berhasil diringkus petugas Polsek Pamarayan.
Ilustrasi seorang DPO spesialis pencurian ponsel di rumah warga di Kabupaten Serang berhasil diringkus petugas Polsek Pamarayan. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan spesialis pencurian ponsel di rumah warga di Kabupaten Serang, Kusrani (36) tak berkutik diringkus petugas unit Reskrim Polsek Pamarayan.

Spesialis pencurian ponsel di Kabupaten Serang tersebut, merupakan target penangkapan petugas Polsek Pamarayan sejak bulan November 2021 lalu.

DPO spesialis pencurian handphone ini ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Buluh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Sabtu 12 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Siang Bolong, Pemuda di Kabupaten Serang Nyaris Diamuk Massa

Kapolsek Pamarayan, AKP Mulyadi mengungkapkan, tersangka Kusrani tercatat sudah 5 kali mencuri ponsel (handphone) di rumah-rumah warga di wilayah Kecamatan Pamarayan.

Aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku Kusrani, kata dia, dilakukan pada dini hari ketika penghuni rumah lelap tidur.

"Sudah 5 kali mencuri handphone (ponsel) dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng," ungkap AKP Mulyadi kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Nyambi Jual Hexymer dan Tramadol, Pedagang Kosmetik di Kabupaten Serang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

AKP Mulyadi mengatakan, korban terakhir yang menjadi sasaran kejahatan Kusrani yaitu Sukria (60) warga Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan pada Selasa 30 November 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah