Nyambi Jual Hexymer dan Tramadol, Pedagang Kosmetik di Kabupaten Serang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

- 13 Februari 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi seorang pedgang kosmetik di Kabupaten Serang dtangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena menjual obat keras jenis pil hexymer dan tramadol.
Ilustrasi seorang pedgang kosmetik di Kabupaten Serang dtangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena menjual obat keras jenis pil hexymer dan tramadol. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Seorang pedagang kosmetik di Kabupaten Serang diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang karena nyambi jual obat keras jenis pil hexymer dan tramadol.

Pedagang kosmetik tersebut berinisial YS (23) dan ditangkap di tokonya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu 12 Februari 2022.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol.

Kemudian, uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Bersembunyi di Rumah Kontrakan, Disergap Tim Resmob Polres Serang, 2 Tersangka Pencuri Motor tak Berkutik

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan pedagang kosmetik yang nyambi menjual obat keras ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai konsumen.

“Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi took kosmetik untuk membeli pil hexymer dan tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar,” ujarnya.

“Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung menangkap tersangka,” lanjut Kasatresnarkoba Polres Serang kepada wartawan, Minggu 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x