KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bahwa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Hal tersebut dikatakan Baupati Pandeglang Irna Narulita saat menghadiri rapat koordinasi pemerintahan, dengan tema pembahasan aplikasi Srikandi, yang dilangsungkan di Ruang Oproom Setda Kabupaten Pandeglang, Senin 14 Maret 2022.
"Dengan aplikasi Srikandi surat menyurat lebih cepat dengan menggunakan tandatangan digital," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Menurut Irna, aplikasi Srikandi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut, kata Irna, bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
"Jika ada surat-menyurat tidak harus menunggu keesokan hari agar lebih cepat ditindaklanjuti. Kita harus cepat menerima perubahan, karena diera digital perubahan itu sangat cepat (distruktif)," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, aplikasi ini memang sudah diterapkan oleh dua daerah yaitu Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tanggerang.
"Pada satu kesempatan bertemu dengan bu Airin, saya melihat beliau sedang menandatangani digital, saya tanya apakah itu pesanan online, ternyata sedang menandatangani secara digital," kata Tanto.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Cantik Islami 4 Kata, Lengkap dengan Artinya, Sejahtera dan Kaya Raya
Dikatakan Tanto, adanya Srikandi merupakan perubahan distruktif karena ini lompatan yang tinggi dari Sistem Pemerintan Berbasis Elektronik (SPBE).