KABAR BANTEN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak berhasil menangkap Ma(23) dan Vp(20) Warga Serang pelaku pembegalan motor diwilayah hukum Kabupaten Lebak, dalam aksinya mereka kerap membawa senjata tajam guna mengintimidasi korban.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, bahwa kedua pelaku pembegalan tersebut ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan tindak pidana pencurian motor disertai kekerasan didua tempat berbeda.
"Saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan, maka petugas terpaksa melumpuhkanya dengan timah panas," kata Kapolres Lebak kepada Kabar Banten, Ahad 3 April 2022.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara berpura-pura mogok kendaraannya, kemudian pelaku memberhentikan dua orang korban yang merupakan pelajar, dan pelaku beralasan meminta tolong untuk didorong motornya oleh korban.
Sebab korban berjenis kelamin perempuan, maka salah satu korban pindah ke motor pelaku yang mogok.
Sehingga ada kekuatan untuk mendorong sepeda motor pelaku (disetut) oleh motor korban, kemudian pelaku dan korban berkeliling mencari bengkel, setelah berada ditempat sepi, lantas pelaku turun dari motor dengan alasan menunggu adiknya.
Dan saat itulah pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan melalukan pengancaman agar korban menyerahkan motornya.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-laki Islami, Modern dan Terbaru, Bermakna Bijaksana, Terpuji hingga Suka Menolong
"Pelaku begal pura-pura mogok motornya. Kemudian, datanglah dua orang korban yang baru saja pulang sekolah, saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk didorong(distut) motornya. Setelah korban mau menolong, lantas, disaat jalanan sepi pelaku menjalankan aksinya," ungkapnya.