Tunggu Waktu Sahur Malah Main Judi, 5 Warga Kibin Serang Digiring ke Bui

- 6 April 2022, 16:53 WIB
 Ilustrasi main judi. Lima warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap polisi usai kedapatan main judi jelang waktu sahur.
Ilustrasi main judi. Lima warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap polisi usai kedapatan main judi jelang waktu sahur. /Pixabay/Mariakray//

KABAR BANTEN – Lima warga tertangkap basah sedang main judi, di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa 5 April 2022 menjelang waktu sahur.

Kelima warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ini tak berkutik saat personel Unit Jatanras Polres Serang menggerebek lokasi main judi.

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan main judi Rp310 ribu.

Baca Juga: Belasan Kali Bobol Rumah Warga, 2 dari 3 Pelaku Pencurian Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Mereka yang diamankan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66). Kelimanya merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

"Kelima tersangka diamankan personel Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.

Kapolres menjelaskan, penangkapan lima penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah karen ada sekelompok orang main judi.

Berdasarkan keterangan warga, para tersangka sebelumnya sudah diingatkan agar berhenti berjudi.

"Warga kesal, di bulan Ramadhan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan qwarga supaya berhenti, namun tidak menggubris," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan sekelompok warga yang sedang main judi di teras rumah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah