Pasca Lebaran 2022, Permohonan Pembuatan SIM di Polres Pandeglang Meningkat

- 10 Mei 2022, 09:09 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Pandeglang.
Suasana pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN -Pasca hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, permintaan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Pandeglang meningkat hingga mencapai 75 persen dibandingkan hari biasa.

Hal tersebut dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Mochamad Fahmi Prakasa, Selasa 10 Mei 2022.

"Kenaikan 75 persen dari hari biasa yang hanya sekitar 25 orang. Namun pada hari pertama seusai libur lebaran ini, mencapai 100 orang. Dan sebagian besar masyarakat itu membuat SIM baru,"kata Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Mochamad Fahmi Prakasa.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Lakukan Sidak Secara Virtual, Begini Penjelasan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban

Dikatakan Fahmi, untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru didominasi oleh pemohon SIM A dan SIM C.

"Rata-rata karena masa berlakunya habis pada saat cuti lebaran kemarin, dan sebagian besar itu pembuatan baru," ungkapnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada pemohon yang memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis saat sebelum lebaran.

"Kita beri toleransi kepada pemohon yang memang masa berlaku SIM nya habis pada saat cuti lebaran lalu, diluar itu tentu tidak berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia Calon Guru SMK Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya

Lebih lanjut Fahmi memprediksi, jika peningkatan jumlah pemohon SIM akan terus berlangsung hingga 4 hari ke depan. Hal itu berkaca pada tahun sebelumnya. 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah