SK Penjabat Belum Juga Turun, Sekda Banten Al Muktabar Berpeluang Jadi Plh Gubernur Banten

- 10 Mei 2022, 18:57 WIB
Al Muktabar saat disumpah dan dilantik menjadi Sekda Banten, berpeluang menjabat Plg Gubernur Banten.
Al Muktabar saat disumpah dan dilantik menjadi Sekda Banten, berpeluang menjabat Plg Gubernur Banten. /bkd.bantenprov.go.id

Menurut Miftah, jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang menjabat lebih dari 2,5 tahun.

Kondisi tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada).

“Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada 2024,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail tidak mengangkat saat dihubungi melalui telepon selulernya. Begitu juga dengan Kepala Birpo Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Guanwan Rusminto, tak ada respon.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x