Sebagai staf ahli gubernur, kata dia, tugasnya membantu gubernur. Naik pada bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
"Memang tugasnya staf ahli memang merumuskan, memberi masukan, dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan gubernur," jelas dia.
Namun ketika ditanya soal penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda Banten, M. Tranggono mengaku belum mengetahuinya sama sekali.
"Sebagai ASN, abdi negara, tentu saya harus siap ditempatkan dan ditugaskan pimpinan dimanapun. Tapi kalau soal SK Plh Sekda Banten, saya belum tahu," katanya.
Tugasnya sebagai ASN, kata dia, bagaimana kebijakan itu diterima dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Itu dalam yang juga disampaikan pimpinan kita. Jadi itu poin pentingnya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Nana Supiana, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Sabtu, 14 Mei 2022, tak merespon dihubungi melalui pesan WhatsApp.***