Plh Sekda Banten, Al Muktabar Tunjuk M. Tranggono, Benarkah?

- 14 Mei 2022, 16:50 WIB
Disaksikan Sekda Banten Al Muktabar, Gubernur Banten Wahidin Halim melantik M. Tranggono menjadi Kadis PUPR pada 11 November 2019.
Disaksikan Sekda Banten Al Muktabar, Gubernur Banten Wahidin Halim melantik M. Tranggono menjadi Kadis PUPR pada 11 November 2019. /BKD Banten

Sebagai staf ahli gubernur, kata dia, tugasnya membantu gubernur. Naik pada bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

"Memang tugasnya staf ahli memang merumuskan, memberi masukan, dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan gubernur," jelas dia.

Namun ketika ditanya soal penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda Banten, M. Tranggono mengaku belum mengetahuinya sama sekali.

"Sebagai ASN, abdi negara, tentu saya harus siap ditempatkan dan ditugaskan pimpinan dimanapun. Tapi kalau soal SK Plh Sekda Banten, saya belum tahu," katanya.

Tugasnya sebagai ASN, kata dia, bagaimana kebijakan itu diterima dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Itu dalam yang juga disampaikan pimpinan kita. Jadi itu poin pentingnya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Nana Supiana, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Sabtu, 14 Mei 2022, tak merespon dihubungi melalui pesan WhatsApp.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah