BPJamsostek di Kota Tangerang Masif Sosialisasikan Layanan JMO dan JHT Jatuh Tempo

- 22 Mei 2022, 15:49 WIB
BPJamsostek  saat menggelar acara halalbihalal bersama pengurus serikat pekerja se Kota  Tangerang di Jatiuwung, Kota Tangerang.
BPJamsostek saat menggelar acara halalbihalal bersama pengurus serikat pekerja se Kota Tangerang di Jatiuwung, Kota Tangerang. /Dokumen BPJamsostek Tangerang

Terkait aplikasi JMO, lanjut Yan, peserta dapat memanfaatkannya untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta karena lebih mudah.

"Melalui JMO, pengajuan JHT, saldonya bisa di hari yang sama masuk ke rekening peserta dan dapat mengetahui secara jelas," paparnya.

Yan menjelaskan, manfaat JMO bagi pekerja adalah bisa melihat apakah upahnya yang dilaporkan udah bener belum.

"Misalnya upahnya Rp 5 juta, kan bisa aja dilaporkan cuma Rp 2 juta, nah itu kelihatan. Terus dia juga bisa mengetahui saldonya secara realtime. Kenapa misalnya bulan ini belum juga nambah saldonya, bisa jadi iurannya belum dibayarkan,” ucap Yan.

Dengan kata lain, Yan menyebutkan, melalui JMO sebagi bentuk kontrol atau saling evaluasi.

“Lalu yang terbaru JMO bisa untuk klaim. Jadi tidak perlu datang ke kantor BPJamsostek,” imbaunya.

Namun sampai saat ini nilai saldo klaim masih dibatasi maksimal Rp10 juta.

“Artinya saldo di bawah 10 juta bisa melalui JMO,” ucapnya lagi.

Sedangkan terkait JHT jatuh tempo adalah umur 56 tahun.

“Dengan ini kami sampaikan kepada khalayak pekerja terutama yang usianya sudah 56 tahun, baik pekerja, serikat pekerja HRD perusahaan agar menyampaikan kepada pekerja yang sudah usai 56 tahu bahwa yang bersangkutan sudah bisa mengambil JHT-nya,” terangnya seraya menambahkan, tidak jadi masalah ketika pekerja usia 56 tahun namun berstatus aktif.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x