Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan, dia tidak mengetahui kekasihnya memiliki sabu.
"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," kata Michael.
Sementara tersangka SU mengakui 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya.
Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan keuntungan dan bisa sekaligus menggunakan," ucapnya.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, Pria di Kragilan Serang Diciduk Polisi
Kini tersangka SU harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersanga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***