Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, Pria di Kragilan Serang Diciduk Polisi

- 26 Mei 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Kabupaten Serang
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Kabupaten Serang /Kabar Banten
KABAR BANTEN - Personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu, YU (28) di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
 
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita satu paket sabu dan satu unit handphone untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
 
Diketahui, tersangka baru menjalankan bisnis sabu sejak dua bulan lalu. Selain mengedarkan sabu, YU juga sebagai pengguna barang haram tersebut.
 
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
 
"Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi," kata Michael kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
 
Diungkapkan, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumahnya.
 
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba," kata Michael.
 
Tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO), warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu. 
 
Namun, YU mengaku tidak mengetahui lebih jauh identitas RO karena transaksi sabu melalui hubungan telepon. 
 
Begitupun pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
 
"Tidak hanya mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan," ungkap Kasatresnarkoba.
 
 
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika.
 
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x