Gerak-gerik Mencurigakan, Pedagang Ikan Asal Ciruas Serang Diringkus Polisi, Ternyata Gara-gara Ini

- 23 Juni 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pedagang ikan yang membeli sabu.
Ilustrasi penangkapan pedagang ikan yang membeli sabu. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang
KABAR BANTEN - Gerak-gerik Li alias Awek (32), seorang pedagang ikan, mengundang kecurigaan warga di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
 
Pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta ini terlihat mondar-mandir seperti mencari sesuatu di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
 
Selidik punya selidik ternyata warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sedang mencari sabu pesanannya.
 
 
Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang yang sudah mengintainya kemudian langsung meringkus Awek bersama rekannya De (27).
 
Keduanya diamankan sesaat setelah memungut sabu pesanannya, Selasa 21Juni 2022.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
 
"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bolak-balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba, Kamis 23 Juni 2022.
 
Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. 
 
Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
 
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," kata Michael menambahkan.
 
Kepada petugas, tersangka mengakui sabu itu dipesannya secara patungan. Sabu dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
 
"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.
 
Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. 
 
 
"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," ujar Michael.
 
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x