Asyik Ngopi, Pengedar Sabu di Serang Dicokok Polisi, Sembunyikan Narkoba di Bungkus Permen

- 31 Mei 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi sabu. Pengedar sabu di Serang dicokok polisi saat asyik ngopi.
Ilustrasi sabu. Pengedar sabu di Serang dicokok polisi saat asyik ngopi. /Pixabay/JamesRonin

KABAR BANTEN - Lagi asyik ngopi, seorang pengedar sabu berinisial MT (45) ditangkap polisi.

Pengedar sabu warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari tangan pengedar sabu ini, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen serta 1 unit handphone.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, Pria di Kragilan Serang Diciduk Polisi

"Tersangka MT ditangkap Tim Opsnal pada Minggu (29/5/2022) sore di rumahnya, dengan barang bukti 13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa 31 Mei 2022.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai di wilayahnya ada transaksi narkoba. 

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk melakukan penelusuran. 

"Pada Minggu sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Kapolres. 

Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x