KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang 2021.
Sejumlah catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Persetujuan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang 2021 menjadi perda Kabupaten Serang, Kamis 14 Juli 2022.
Juru bicara DPRD Abdul Kholik mengatakan ada sejumlah catatan yang diberikan terhdap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang 2021.
Pertama pada tahun mendatang dalam pengelolaan dan penatausahan keuangan APBD agar lebih tertib administrasi dan seusia perundang undangan.
"Sehingga opini WTP tanpa catatan dapat dipertahankan," ujarnya dalam paripurna.
Kedua, kaitan pendapatan yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2021 diantaranya penerimaan pajak dan retribusi, pada tahun mendatang agar dalam menetapkan target disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Pemda juga harus mengambil langkah strategis untuk mengatasi kelemahan capaian target PAD," katanya.
Ketiga catatan diberikan pada pelaksanan belanja daerah khususnya belanja modal.
Dimana pada tahun 2021 kembali dihadapkan capaian belum optimal yang hanya 87,89 persen.