KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan tambahan cuti satu pekan terhadap jemaah haji yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu pemulihan jemaah haji ASN sebelum melakukan aktivitas seperti biasa.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk jemaah haji ASN, Pemkot Serang memberikan toleransi atau tambahan cuti selama satu pekan untuk pemulihan.
Baca Juga: Bupati Malaka Simon Nahak Komitmen Berantas Korupsi dari Desa, Ini Strategi yang Diterapkan
Sehingga ketika mereka masuk kerja mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal.
"Jadi untuk jemaah haji ASN, saya beri tambahan cuti sebanyak satu minggu. Masuknya nanti hari Senin depan," katanya usai penyambutan kloter 17 kepulangan jemaah haji di Lapangan Puspemkot Serang, Senin 25 Juli 2022.
Aturan tersebut, kata dia, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Melainkan, kebijakan dari kepala daerah masing-masing, atau sebagai aturan yang dikeluarkan oleh dirinya.