Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan Puasa Ayyamul Bidh untuk menyegerakan berbuka.
Waktu pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh dilkasanakan pada tanggal 13, 14 dan 15 pada pertengahan bulan hijriyah.
Dikutip Kabar Banten dari nu.or.id, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa di ayyamul bidh hukumnya sunnah muakkad yakni amalan yang sangat dianjurkan.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh memiliki fadhilah (keutamaan) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dzar RA menjadi dalil atasnya. Disebutkan, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun’.
Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ (QS al-An’am: 160). Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).
Demikian niat Puasa Ayyamul Bidh, arti, waktu pelaksanaan, hukum hingga keutamaannya.***