Uang baru yang bisa ditukarkan yaitu tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022, mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.
Sebelum menukar uang kertas baru, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi melalui pintar.bi.go.id.
Jangan lupa, sebelum mendatangi kas keliling, siapkan terlebih dahulu uang yang akan ditukar dengan uang baru 2022.***