Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11, tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandasnya.***