Satpolairud Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan 1.800 Ekor Baby Lobster

- 31 Agustus 2022, 16:46 WIB
Petugas Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, Selasa 30 Agustus 2022.
Petugas Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, Selasa 30 Agustus 2022. /Dokumen Satpolairud Polres Pandeglang

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11, tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah