Bawaslu Banten Ajak Kalangan Intelektual dan Ormas Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Ini Potensi Kerawanannya

- 28 September 2022, 05:45 WIB
Peserta dan narasumber FGD ICMI Banten tentang Pemilu Jurdil, Pemimpin Amanah, Rakyat Sejahtera yang digelar ICMI Orwil Banten Selasa 27 September 2022.
Peserta dan narasumber FGD ICMI Banten tentang Pemilu Jurdil, Pemimpin Amanah, Rakyat Sejahtera yang digelar ICMI Orwil Banten Selasa 27 September 2022. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD)  yang digagas oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten pondok pesantren Nur El Bantani Kota Serang, Selasa 27 September 2022.

Selain Ketua Bawaslu Banten, FGD dengan tema "Pemilu Jurdil, Pemimpin Amanah, Rakyat Sejahtera' ini dihadiri anggota KPU Banten Iim Rohimah, perwakilan MUI Provinsi Banten Dr H Chatib Rasyid, FSPP Banten KH M Shodiqin, PW Mathla'ul Anwar Banten Hj Euis RH, PW Persis Banten H Aspuri, Pemimpin Redaksi Kabar Banten Maksuni Husen, dan perwakilan Kesbangpol Pemprov Banten Ahmad Taufiq Rohman.

FGD dipandu oleh Sekretaris ICMI Banten Rohman, MA. Dalam FGD tersebut, Ali Faisal mengajak para intelektual yang tergabung dalam ICMI dan ormas agar lebih dapat berperan dalam hal meningkatkan kualitas pemilu.

"ICMI dan ormas lain dapat ambil bagian dalam rangka mensosialisasikan gerakan anti politik uang, anti politisasi SARA, hoaks dan fitnah dalam Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Proses Dugaan Pelanggaran Administrasi Tiga KPU Kabupaten dan Kota, Ternyata Gegara Ini

Lebih lanjut Ali menguraikan bahwa setiap elemen masyarakat dapat bergabung dalam melakukan pengawasan partisipatif bersama-sama Bawaslu.

"Selain itu sesuai kewenangannya Bawaslu meminta dukungan pada semua pihak agar dapat menjalankan keadilan pemilu dengan sebaik-baiknya," kata Ali.

Anggota KPU Banten Iim Rohimah mengatakan asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu harus diterapkan.

“UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas menegaskan asas Pemilu itu Luber dan Jurdil,” katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x