KABAR BANTEN - Bawaslu Banten menangani dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yakni KPU Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU ini sedang dalam proses persidangan Bawaslu Banten.
Anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq sekaligus pimpinan sidang dugaan pelanggaran, menjelaskan dugaan pelanggaran itu yakni KPU di tiga wilayah itu melakukan verifikasi terhadap orang dengan jenis pekerjaan yang dilarang masuk partai politik.
Verifikasi yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan melainkan melalui video call.
Baca Juga: Jadi Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal Langsung Dihadapkan pada Tantangan Ini
Padahal lanjut Abdurrosyid, harusnya verifikasi dilakukan dengan menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan.
"Padahal verifikasi itu harus didatangkan langsung," ujar Abdurrosyid di Gedung Bawaslu Banten, Senin 26 September 2022.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan Bawaslu."ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi," ujarnya menegaskan.
Sementara alasan KPU di tiga wilayah yang menyebut bahwa verifikasi dengan tidak menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan lantaran sesuai arahan KPU RI, dinilai Bawaslu Banten tidak mempunyai kekuatan hukum.