“Tidak ada kegiatan KTI yang mengganggu tata kondisi daerah aliran sungai, menimbulkan kerusakan sumber air maupun prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, maupun menimbulkan pencemaran terhadap air Sungai Cipasauran,” ujarnya.
Terakhir, Gumilar Sugandi menegaskan jika pihak manajemen berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki kepada masyarakat yang berada di lingkungan kegiatan usaha KTI.
Untuk itu, KTI membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan proses bisnis KTI.
“Kami membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut. Dengan demikian, tidak terdapat kesimpangsiuran di masyarakat mengenai informasi yang tidak tepat berkaitan dengan kegiatan KTI,” tuturnya.***