Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

- 11 Oktober 2022, 06:37 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat konferensi pers perkembangan penguatan dan restrukturisasi Bank Banten
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat konferensi pers perkembangan penguatan dan restrukturisasi Bank Banten /Biro Adpim Setda Banten

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.

Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pemilu 2024, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Masih Mencari Chemistry untuk Maju ke Pilpres

"Apresiasi kepada Kepala Kejati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan yang berkaitan dengan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindak lanjut dari yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu," ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengharapkan langkah ini dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten bisa segera terwujud. Bank Banten ke depannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya.

Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.

"Karena sejatinya Bank Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x