Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.
Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.
"Apresiasi kepada Kepala Kejati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan yang berkaitan dengan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindak lanjut dari yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu," ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar mengharapkan langkah ini dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten bisa segera terwujud. Bank Banten ke depannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya.
Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.
"Karena sejatinya Bank Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ungkapnya.***