2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Pandeglang, Ini Barang Bukti dan Hasil Curiannya

- 20 Oktober 2022, 18:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono saat menujukan barbuk curanmor.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono saat menujukan barbuk curanmor. /Kabar Banten/Aldo Marantika.

 

KABAR BANTEN-Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Cisata dan Saketi, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda tersebut, berinisial YI (27) dan RI (20).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk dua pelaku curanmor yang sempat beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Betul, telah kita amankan 2 pelaku curanmor pada Selasa Kemarin, kedua pelaku diamankan di Saketi dan Cisata,"kata Indik kepada Kabar Banten, Kamis 20 Oktober 2022.

Dikatakan Indik, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat Kecamatan Cimanuk, tentang adanya kasus pencurian sepeda motor. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah di introgasi kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dengan DS yang saat ini masih (DPO),"ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna merah.

Lalu 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol A 3727 JQ. Selanjutnya, 1 buah kunci leter T,4 mata kunci, 1 buah kunci, 1 kunci obeng dan 1 kunci pas.

Lebih lanjut Indik menyampaikan, bahwa atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan."Kedua pelaku trancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,"katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah