KABAR BANTEN - Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) menimpa 4 personel Polres Metro Tangerang Kota.
Keempat personel Polres Metro Tangerang Kota yang terkena PTDH tersebut yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
PTDH 4 personel Polres Metro Tangerang Kota tersebut lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada saat apel pagi, Kamis 27 Oktober 2022.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujarnya.
Zain mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.