Didesak DPRD Banten Segera Isi 60 Jabatan Kosong Kepala SMAN dan SMKN, Begini Jawaban Al Muktabar

- 11 November 2022, 05:42 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Desakan Komisi V DPRD Banten kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera menyelesaikan persoalan jabatan Kepala SMKN dan SMAN yang kosong, dipastikan tidak dipenuhi.

Sebab Al Muktabar masih mempertimbangkan banyak hal, termasuk regulasi dan teknis dalam pengisian jabatan kosong Kepala SMAN dan SMKN tersebut.

Bahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum bisa memastikan kapan pengisian jabatan kepala SMKN dan SMAN yang kosong bakal segera dilakukan.

Al Muktabar mengatakan, pengisian jabatan kepala SMKN dan SMAN yang kosong masih dalam proses dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, Al Muktabar: Jurusan di SMK Akan Dievaluasi

"Semua berproses sesuai aturan dan beberapa terkait dengan pemenuhan syarat-syarat nanti kita sesuaikan," ujar Al Muktabar usai mengikuti sidang paripurna DPRD Banten dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas usulan gubernur tentang raperda pencabutan perda dan pandangan gubernur terhadsl raperda usulan DPRD Banten, Kamis 10 November 2022.

Pada waktunya kata Al Muktabar, jabatan kepala sekolah SMK dan SMK yang masih kosong bakal terisi. Namun Al Muktabar tidak mau terburu-buru.

"Sebenarnya bahwa itu berproses. Penyesuaian aspek regulasi. Hal hal teknis lainnya tentu kita bahas bersama. Kan itu ada tahapan tahapannya. Pada waktunya tentu memang harus dilakukan pengisian-pengisian," katanya.

Baca Juga: Al Muktabar Hadir Langsung di Uji Publik, KI Banten: Komitmen Pemprov Wujudkan Keterbukaan Informasi

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah