Wilayah Banten Dikepung Usaha Galian Pasir, 1.344 Izin Pertambahan Diterbitkan

- 14 November 2022, 05:27 WIB
Galian Pasir Ilustrasi
Galian Pasir Ilustrasi /

KABAR BANTEN – Wilayah Provinsi Banten diduga dipenuhi alias dikepung oleh tambang-tambang galian pasir dan tanah urug.

Pasalnya, sebanyak hampr 85 persen atau persisnya 83,47 persen perizinan yang dikeluarkan di Pemprov Banten pada tahun 2022 ini adalah perizinan untuk galian C atau galian pasir dan tambang rakyat.

Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967, bahan galian Golongan C atau galian pasir merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti: Investasi tak Hanya Mengejar Kuantitas

Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya selama ini dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, dari 1.610 perizinan yang dikeluarkan Pemprov Banten sampai dengan triwulan ketiga 2022 atau sampai dengan September lalu, 1.344 di antaranya adalah izin pertambangan.

“Perizinan yang paling banyak dikeluarkan itu pada sektor pertambangan. Dari 1.610 perizinan yang dikeluarkan, 1.344 diantaranya pada sektor pertambangan,” katanya kepada pers tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai jenis izin pertambangan dimaksud, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Ungkap Strategi Hadapi Resesi Global 2023

Namun berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah