OPD tak Segera Umumkan DPA APBD Perubahan 2022 ke Publik, Komisi Informasi Banten: Itu Melanggar UU KIP

- 19 November 2022, 06:08 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud /

KABAR BANTEN – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud meminta OPD Pemprov Banten segera mengumumkan dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2022 kepada publik di website OPD masing-masing.

Merujuk Kepada Pasal 9 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPA adalah informasi publik kategori berkala yang wajib diumumkan secara cepat, mudah dan murah yakni melalui website masing-masing badan publik dimaksud.

“Kalau tidak (diumumkan segera di website), ya melanggar UU KIP,” kata Toni saat dihubungi via ponselnya, Kamis 17 November 2022.

Toni menanggapi belum diumumkannya dokumen DPA Perubahan APBD 2022 di website OPD Pemprov Banten hingga hampir satu bulan setelah DPA tersebut diterbitkan dan diserahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada masing-masing OPD pada 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Al Muktabar Hadir Langsung di Uji Publik, KI Banten: Komitmen Pemprov Wujudkan Keterbukaan Informasi

Toni mengakui bahwa UU yang sama juga mengatur tenggat publikasi informasi public kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Namun demikian, Toni mengimbau agar DPA APBD P 2022 itu bisa diumumkan OPD segera di website masing-masing, sehingga rencana kegiatan OPD yang notabene dibiayai APBD tersebut bisa segera diketahui masyarakat.

“Kalau diumumkannya nanti mendekati tenggat 6 bulan kan menjadi sia-sia informasi itu. Tidak ada ekses kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Toni mengungkapkan jika DPA tersebut tidak segera diumumkan sebagaimana diwajibkan oleh UU KIP, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan agar pelanggaran terhadap UU KIP ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Tinggal Dua Bulan Lagi, APBD Banten 2022 Baru Terserap 63,46 Persen, Al Muktabar Ungkap Penyebabnya

“Jadi ini memang delik aduan. Itu diatur di Pasal 52 ke atas (UU KIP),” kata Toni lagi.

Toni juga mengakui jika pelanggaran berupa tidak segera diumumkannya DPA APBD P ini juga tidak serta merta menjadikan OPD dimaksud memiliki nilai tidak informatif atau nilai lebih buruk dari itu, dalam penilaian KI yang biasanya diumumkan setiap tahunnya sebagai hasil monitoring dan evaluasi KI terhadap badan public.

Hal itu disebabkan oleh tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI setiap tahunnya tidak mencukupi untuk sampai dapat memonitor dan mengevaluasi APBD Perubahan, di mana biasanya waktu pembahasan APBD Perubahan berbarengan dengan tahapan akhir monev KI terhadap badan publik.

“Meski begitu (kasus) ini menjadi masukan bagi kami untuk mengupayakan penyesuaian tahapan monev agar juga dapat me-monev APBD Perubahan,” paparnya.

Baca Juga: Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 Dialokasikan Rp 250 Miliar di APBD 2023, Jika Kurang, Ini Kata Al Muktabar

Sebelumnya diberitakan Pj Sekretaris Daerah Banten Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias pelaksanaanya sendiri sudah terjadi.

Lebih jauh Tranggono meminta masyarakat untuk terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut.

Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasikan. Tranggono menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik ebagaimana diatur UU KIP.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x