KABAR BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2022 terdapat sekitar 4.030 izin usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) secara resmi.
Jenis usaha dari sekitar 4.030 izin usaha tersebut diantaranya, usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Dengan pendelegasian kewenangan jenis usaha sebanyak 12 sektor perizinan berusaha Non Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terkait izin usaha tersebut sesuai dengan Perwal Kota Serang yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang TB Arif Teguh Prihadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), di Kota Serang hanya memiliki 12 jenis sektor usaha Non KBLI.
Terdiri dari beberapa jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar.
"Perizinan berusaha di Kota Serang sesuai dengan Perwal pendelegasian wewenang dari wali kota ada 12 sektor usaha. Jadi perizinan berusaha Non KBLI itu ada 12 sektor usaha, khususnya perdagangan dan jasa," katanya.
Saat ini, dikatakan dia, sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 4.030 jenis usaha yang telah terdaftar atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).