Per Oktober 2022, Ribuan Izin Usaha Baru Terdaftar di Kota Serang

- 4 Desember 2022, 10:42 WIB
DPMPTSP Kota Serang mencatat ribuan izin usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) secara resmi.
DPMPTSP Kota Serang mencatat ribuan izin usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) secara resmi. /Tangkapan layar layanan sistem pendaftaran izin berusaha atau OSS System

 

KABAR BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2022 terdapat sekitar 4.030 izin usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) secara resmi.

Jenis usaha dari sekitar 4.030 izin usaha tersebut diantaranya, usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Dengan pendelegasian kewenangan jenis usaha sebanyak 12 sektor perizinan berusaha Non Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terkait izin usaha tersebut sesuai dengan Perwal Kota Serang yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Beberkan Penyebab Gempa Bumi Garut Hingga Dampaknya, BMKG : Masyarakat Jangan Panik, Periksa dan Pastikan

Sekretaris DPMPTSP Kota Serang TB Arif Teguh Prihadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), di Kota Serang hanya memiliki 12 jenis sektor usaha Non KBLI.

Terdiri dari beberapa jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar.

"Perizinan berusaha di Kota Serang sesuai dengan Perwal pendelegasian wewenang dari wali kota ada 12 sektor usaha. Jadi perizinan berusaha Non KBLI itu ada 12 sektor usaha, khususnya perdagangan dan jasa," katanya.

Saat ini, dikatakan dia, sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 4.030 jenis usaha yang telah terdaftar atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah