UMK 2023 di 4 Kabupaten dan Kota di Banten tak Sesuai Rekomendasi, Begini Respon Serikat Pekerja

- 8 Desember 2022, 05:43 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal penetapan UMK Banten 2023 di empat kabupaten dan kota tak sesuai rekomendasi..
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal penetapan UMK Banten 2023 di empat kabupaten dan kota tak sesuai rekomendasi.. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

Baca Juga: Desak UMK 2023 Segera Ditetapkan, Buruh di Banten Demo Kantor Gubernur Banten hingga Malam Ini

Meski demikian Intan menilai, kenaikan UMK 2023 di Banten yang sudah ditetapkan cukup membuat buruh merasa bersyukur.

Sebab, dengan naiknya UMK 2023 di Banten, Pemerintah Provinsi Banten menunjukan peduli terhadap buruh.

"Pada intinya secara garis besar ini kami merasa bahwa sudah ada kepedulian dari pada pemerintah untuk menempatkan UMK sesuai dengan aspirasi dari pada masyarakat Provinsi Banten," katanya.

Sebagai bahan perbanding dari keputusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebelum ditetapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota bersama buruh mengusulkan besaran nilai kenaikan UMK 2023 yakni Kota Tangerang 7,48 persen, Kota Cilegon 9,50 persen, Kabupaten Lebak dibuatkan menjadi Rp 3.000.000, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3.000.000, Kota Tangerang Selatan 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap ketetapan UMK 2023 diterima semua pihak.

"Harapan saya bahwa semua perlu kondusif, berbesar hati melihat semua keadaan dengan faktor-faktor ekonomi yang harus dijaga. Apa yang sudah diputuskan ini dapat diterima dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baca Juga: UMK Lebak 2023: Diusulkan Naik 6,186 Persen, Begini Harapan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

Al Muktabar menjelaskan, kenaikan UMK 2023 rata-rata diatas 6 persen. Bahkan ada yang mencapai 7 persen. Meski demikian, Al Muktabar tidak memungkiri ada daerah yang kenaikan UMK di bawah UMP.

"Jangan dilihat dari 6,4 sebagai basis persentase kenaikan UMP. Karena yang dilihat adalah nilai rupiahnya. Nilai rupiah itu pada pengumuman langsung kami bandingkan 2022 dengan 2023 lalu meningkatkan berapa persen itu dikuantitatifkan terukur di sana," ujar Al Muktabar.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x