Soal kenaikan tidak sesuai dengan usulan Kabupaten dan Kota serta tuntutan buruh, Al Muktabar menegaskan bahwa itu sesuai dengan penentu variabel dalam menentukan UMK dimasing-masing daerah yang berbeda. Sesuai dengan kondisi daerah itu sendiri.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp 2.661.280,11, Begini Penjelasan Disnakertrans
"UMP besarannya 2,66 sekian itu tidak boleh kurang dari itu. Penentu variabelnya berbeda-beda setiap Kabupaten atau Kota. Administrasi antar daerah, alpa, dan tingkat pengangguran terbuka berbeda-beda. Jadi, persentasenya berbeda-beda. Setiap metode perhitungan itu sudah ada aplikasinya keluar langsung kualitatif," tegas Al Muktabar.
Selain itu, tidak sesuainya penetapan UMK 2023 dengan usulan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta tuntutan buruh, lantaran juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sudah disepakati di tingkat bupati dan wali kota, tetapi ada beberapa yang kami sesuaikan dengan peraturan perundang. Jadi murni apa yang dirumuskan itu mengikuti peraturan perundang-undangan," katanya.***