Banyak Aset Pemkot Serang Banten Digugat Masyarakat Akibat Tak Bersertifikat

- 21 Desember 2022, 09:32 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, mengungkapkan banyak aset Pemkot Seramg yang digugat atau disengekatakan masyarakat karena tidak bersertifikat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, mengungkapkan banyak aset Pemkot Seramg yang digugat atau disengekatakan masyarakat karena tidak bersertifikat. /Dok. Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Sejumlah aset dalam bentuk bidang tanah milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Banten banyak digugat dan disengketakan oleh masyarakat.

Diantaranya tanah yang saat ini menjadi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang Banten serta tanah di salah satu bangunan gedung sekolah dasar (SD) Pemkot Serang Banten.

Hal itu dikarenakan alas hak pada aset tersebut tidak memiliki sertifikat legal yang tercatat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga Pemkot Serang hanya bisa mengajukan banding ke pengadilan.

Baca Juga: Ikut LDKS, Siswa SMPN 5 Kota Serang Bentuk Jiwa Pemimpin dan Miliki Karakter

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Serang Nanang Saefudin mengakui, sejumlah bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Serang banyak digugat oleh masyarakat karena tidak bersertifikasi, sehingga menjadi sengketa.

Maka, pihaknya akan melakukan inventarisir aset dan saat ini tercatat sekitar 500 bidang tanah akan disertifikasi untuk mencegah adanya persoalan di kemudian hari.

"Banyak tanah pemerintah kota yang digugat oleh masyarakat. Salah satunya tanah yang saat ini menjadi kantor Dindikbud, makanya kami menargetkan 500 bidang tanah akan kami sertifikasi untuk mencegah itu (gugatan)," katanya, Selasa 20 Desember 2022.

Saat ini, dikatakan dia, terkait gugatan yang dilakukan oleh masyarakat pada sebidang tanah di kantor Dindikbud, Pemkot Serang telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) dan memenangkannya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x