Tersangka AK beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, dari pemeriksaan tersangka mengakui jika 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya.
Barang haram tersebut diakui diperoleh dari seorang yang mengaku warga Kota Tangerang.
"Namun AK mengaku tidak kenal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambah Michael.
Kepada petugas, tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.
Hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa 9 paket sabu itu rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar, 11 Orang Diamankan
"Rencananya tersangka akan menjual 9 paket sabu tersebut di malam tahun baru," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AK disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***