KABAR BANTEN - AK alias MI (26), pengedar sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka pengedar sabu ini diamankan saat tengah asyik nyeruput kopi sambil nonton TV di rumahnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
Polisi berhasil menyita sembilan paket sabu dari rumah tersangka pengedar narkoba ini.
Baca Juga: Ciduk Komplotan Begal Taksi Online, Satreskrim Polres Cilegon Amankan 3 Orang Pelaku, 2 Masih DPO
Barang bukti sempat tidak ditemukan di rumah pelaku, namun akhirnya ketahuan paket sabu disembunyikan pelaku di akar pohon di pekarangan rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba dilakukan Tim Satresnarkoba pada Kamis (29/12) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AK dicurigai mengedarkan narkoba," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis 5 Januari 2023.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AK saat minum kopi sambil menonton televisi.
"Saat penggeledahan sempat ditemukan barang bukti. Namun berkat kejelian anggota, 9 paket sabu ditemukan, itu disembunyikan di antara akar pohon di belakang rumah," kata Kapolres.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.