OPD Pemprov Banten Ditenggat Umumkan RUP Maksimal Akhir Maret 2023 atau Kegiatan tak Bisa Dilaksanakan!

- 12 Januari 2023, 12:03 WIB
RUP instansi pemerintah harus diumumkan.
RUP instansi pemerintah harus diumumkan. /Tangkapan layar /sirup.lkpp.go.id

KABAR BANTEN - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten Soerjo Soebiandono mengungkapkan OPD di lingkungan Pemprov Banten saat ini masih terus melakukan penginputan data kegiatan tahun 2023 melalui website resmi SIRUP LKPP. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang dan Jasa Pemerintah, tenggat pengumuman adalah 31 Maret.

“Di Pasal 8 disebutkan, jika sampai dengan 31 Maret OPD belum menyampaikan RUP (rencana umum pengadaan), maka kegiatan yang ada tidak bisa dilaksanakan,” kata Soerjo, Rabu (11/1/2023). 

Soerjo yang didampingi Kepala Bagian LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Saiful Bahri Maimun, dimintai tanggapannya mengenai 19 OPD Pemprov Banten yang belum mengumumkan RUP mereka di Sirup meski Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023 sudah diserahkan Pj Gubernur Banten AL Muktabar kepada masing-masing OPD.

"OPD sampai dengan hari ini (kemarin,red) masih terus menginput data ke SIRUP LKPP. Dan memang dari 41 OPD itu, belum semuanya menginput data, adapun OPD yang sudah menginput belum semua kegiatan RUP barang dan jasa diinput ke website. Belum ada yang 100 persen," paparnya.

Ia mengakui, penginputan RUP yang dilakukan oleh OPD melalui website LKPP sampai dengan saat ini masih terjadi kendala. "Karena ini ngelink diwebsite LKPP, bukan di website Pemprov Banten, kendalanya yaitu saat penginputan data sering ada gangguan. Karena yang masuk ke SIRUP LKPP itu seluruh Indonesia, bukan hanya kami, tapi juga provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, termasuk kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan se-Indonesia. Jadi berebut," ujarnya.

Persoalan sulitnya menginput itu, kata dia, juga terjadi bukan kali ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Setiap tahun. Tapi kami dari Biro Pengadaam Barang dan Jasa nanti pada awal Feburari mendatang akan melakukan secaman monev (monitoring dan evaluasi) kepada 41 OPD di Pemprov Banten, atas penginputan RUP. Kami akan bantu, jika memang sampai dengan akhir bulan Januari ini masih ada OPD kesulitan penginputan RUP," ujarnya.

Pihaknya pun telah membentuk tim Monev untuk penginputan RUP yang akan menyebar disemua OPD. "Satu tim personelnya ada 4 sampai 5 orang. Kita bentuk 4 Tim," imbuhnya.

Dikatakan Soerjo, Peraturan Nomor 11 Tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pj Sekda Banten M Tranggono dengan mengeluarkan SE Nomor 027 tertanggal 29 Desember 2022 lalu. Melalui SE Nomor 027/4108-BPBJ/2022 tentang Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) paa SIRUP tahun 2023 itu Tranggono meminta 4 poin agar dilakukan.

Pertama, pejabat di OPD segera menyusun, menginput dan menetapkan dan mengumumkan RUP untuk seluruh kegiatan barang dan jasa, kecuali gaji ASN, tenaga honorer dan tunjangan pada SIRUP LKPP RI (sirup.lkpp.go.id).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x