Berkas Perkara Korupsi Dana Bos Afirmasi di Kabuapten Pandeglang Siap Dilimpahkan ke PN Serang

- 24 Januari 2023, 17:33 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang ke PN Serang.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang ke PN Serang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Korupsi Dana Bos Afirmasi dan Kinerja tahun 2019, ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

"Untuk sementara ada 2 berkas perkara yang akan kita limpahkan ke PN Serang, yaitu berkas perkara tersangka A dan U. Pelimpahannya insallah Minggu depan, akhir Januari," kata Kunto saat ditemui Kabar Banten, di Kantor Kejari Pandeglang, Selasa 24 Januari 2023.

Dikatakan Kunto, sedikitnya ada 5 Jaksa Kejari Pandeglang yang akan ditugaskan dalam menangani perkara korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara ini. Untuk jadwal persidangannya sendiri biasanya seminggu setelah pelimpahan. Nah nanti kita akan diinfokan setelah pelimpahan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru

Menurut Kunto, akibat adanya kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar.

"Untuk kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar, atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor. Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka tersebut berinisial A dan U, keduanya merupakan pihak swasta yang menjadi pengada tablet dalam program BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x