6 PNS Pemprov Banten Dipecat, 5 di Antaranya Pejabat

- 26 Januari 2023, 12:50 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana. /Kabar Banten/Idham Gofur

KABAR BANTEN – Sebanyak 6 PNS atau ASN (aparatur sipil Negara) Pemprov Banten telah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2022 lalu. Lima di antaranya pejabat eselon III dan IV.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana mengatakan ada enam orang ASN Pemprov Banten yang dipecat. Pemecatan keenam ASN tersebut kata Nana, karena mereka melakukan pelanggaran berat.

"Tahun lalu ada 6 ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat," katanya, Rabu 25 Januari 2023.

Pelanggaran berat dimaksud, lanjutnya, adalah keenamnya telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mengingat keenamnya terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Nana, pemberhentian mereka tidak atas permintaan sendiri.

"Diberhentikan karena untuk kasus tipikornya sudah inkrach (telah memiliki keputusan hukum tetap)," ujarmya.

Selain 6 ASN tersebut, kata Nana, Pemprov Banten juga telah memberikan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada dua orang ASN lainnya pada tahun 2022 lalu.

"Yang 2 orang ini bukan tersangkut tipikor," katanya.

Di luar itu, lanjut Nana, satu orang ASN mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Terakhir, kata Nana, pihaknya juga telah mengeluarkan teguran tertulis bagi 2 orang ASN laiinya yang melakukan pelanggaran tingkat ringan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x