6 PNS Pemprov Banten Dipecat, 5 di Antaranya Pejabat

- 26 Januari 2023, 12:50 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana. /Kabar Banten/Idham Gofur

"Disiplin tingkat ringan ada 2 orang. Mereka mendapatkan berupa teguran tertulis," katanya.

Dengan demikian sepanjang tahun 2022 lalu, kata Nana, Pemprov Banten telah menjatuhkan sanksi dari tingkat paling berat, sedang hingga ringan kepada total sebanyak 11 ASN.

Dengan diberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, kata nana, diharapkan dapat memberi gambaran positif kepada pegawai lainnya.

"Untuk pembelajaran juga, karena kita sebagai pegawai dalam bekerja sudah ada aturan. Baik dalam disiplin administrasi keuangan maupun tingkat kehadiran," harapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x