1549852

Sempat Kosong, Keterwakilan Perempuan PKD di 9 Kelurahan Akhirnya Terpenuhi

- 27 Januari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang.
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang. /Tangkapan layar/instagram @bawaslukotaserang

KABAR BANTEN - Tingkat keterwakilan perempuan pada pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Serang akhirnya terpenuhi.

Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memperpanjang pendaftaran selama tiga hari, dan ditutup pada 26 Januari 2023 kemarin.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, dari sembilan kelurahan di tiga kecamatan Kota Serang secara keseluruhan telah terpenuhi untuk anggota PKD perempuan.

Namun, ada satu kelurahan yang tidak ada peminatnya sama sekali hingga pendaftaran PKD ditutup per tanggal 26 Januari 2023.

"Di Kecamatan Serang sudah ada masing-masing satu orang pendaftar. Kemudian di kelurahan tegal sari Walantaka, sudah ada dua orang, dan Kecamatan Taktakan sebagian besar terisi. Sebelumnya di Kelurahan Panggung Jati tidak ada peminatnya, namun kini sudah terisi dua orang," katanya, Kamis 26 Januari 2023.

Meski begitu, kata dia, pendaftaran tidak dapat diperpanjang lagi dan Bawaslu Kota Serang akan melengkapinya sesuai dengan pendaftar yang masuk, dan saat ini telah memenuhi tingkat Keterwakilan Perempuan.

"Tidak ada perpanjangan lagi, karena hanya tiga hari. Jadi sesuai dengan pendaftar terakhir itu," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk memenuhi kuota Keterwakilan Perempuan di setiap kelurahan di Kota Serang, termasuk aktif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah.

Namun, diakui peminat perempuan yang mendaftar untuk menjadi anggota PKD di Kota Serang, khususnya tingkat kelurahan cukup minim.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah