1549852

Sempat Kosong, Keterwakilan Perempuan PKD di 9 Kelurahan Akhirnya Terpenuhi

- 27 Januari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang.
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang. /Tangkapan layar/instagram @bawaslukotaserang

"Penyebabnya belum tau, padahal kesempatan sudah d buka selebar-lebarnya, sosialisasi pun sudah. tapi memang cukup minim. Sebetulnya ini bagus juga dibuat kajian khusus kenapa minat perempuan cukup rendah terutama di Kota serang," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Panwaslu Kecamatan untuk gencar dan jemput bola terkait pelaksanaan pendaftaran PKD di masing-masing wilayah.

Sehingga, perempuan bisa ikut andil dalam mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kelurahan.

Sebab, Bawaslu berkomitmen memberikan ruang bagi kaum perempuan sebagai Pengawas Pemilu.

"Sudah kami ingatkan juga ke panwaslu kecamatan untuk jemput bola, dan menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 26 Januari 2023 ini," ucapnya.

Menurut Liah, PKD menjadi tombak pengawasan Bawaslu di tingkat kelurahan dan memiliki tugas cukup berat, serta tanggung jawab yang besar.

Kemungkinan, hal itu yang menjadi kendala minimnya minat masyarakat, khususnya perempuan untuk mendaftar.

"Memang tugasnya tidak ringan, karena harus bertugas di lapangan, mungkin karena itu sehingga rendah yang ikut mendaftar," katanya.

Untuk diketahui, per tanggal 26 Januari 2023, sudah ada sembilan orang yang mendaftar untuk menjadi bagian dari anggota PKD di selapan kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan.

Yaitu, Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka sebanyak dua orang, Kelurahan Kota Baru dan Cimuncang di Kecamatan Serang masing-masing terdaftar satu orang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah