30 Calon Komisi Informasi Provinsi Banten Dipastikan Gugur

- 24 April 2019, 07:15 WIB
komisi informasi banten
komisi informasi banten /

SERANG, (KB).- Sebanyak 45 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah mengikuti tes wawancara yang dilakukan tim seleksi (timsel) di Gedung SKPD Terpadu Pemprov Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin-Selasa (22-23/4/2019). Setelah wawancara, 30 peserta dipastikan gugur karena timsel hanya mengambil 15 peserta untuk lanjut tahap berikutnya.

Ketua Timsel Zakaria Syafe'i menuturkan, tes wawancara dibagi menjadi dua hari. Pada Senin (22/4/2019) jumlah calon KI yang diwawancara sebanyak 23 orang dan hari berikutnya 22 orang. "Langsung timsel sebanyak lima orang (yang mewawancarai)," katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Pelaksanaan wawacara kepada setiap peserta dilakukan secara bergantian dengan alokasi waktu setiap peserta sekitar 1 jam lebih. "Yang diwawancarai terkait dengan pribadi dan wawasan. Pribadi itu menyangkut motivasi bersangkutan, komitmen dan integritasnya. Wawasan itu adalah ada wawasan terkait keterbukaan informasi dan wawasan komisi informasi," ujarnya.

Hasil wawancara akan direkapitulasi dan diputuskan dalam pleno timsel yang dilaksanakan Jumat (26/4/2019). "Nanti kita akan rapatkan setelah dilakukan rekapitulasi untuk pleno nanti Jumat, diumumkan Senin (29/4/2019)," kata pria yang juga Akademisi UIN SMH Banten ini.

Jumlah peserta yang lulus dan diumumkan pada Senin (29/4/2019) sebanyak 15 orang. Penilaiannya akumulasi dari mulai tes psikotes, dinamika kelompok dan tes wawancara. "Yang diambil oleh timsel 15 orang. Iyah otomatis (sisanya gugur)," ujarnya.

Sebanyak 15 nama yang lulus ke tahap selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya, diserahkan ke Komisi I DPRD Banten guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. "15 yang lulus itu wajib menyusun visi misi diserahkan sebelum hari Senin. Masih kita himpun (visi misi) untuk sekaligus dilaporkan kepada gubernur, 15 ini berikut dengan visi misinya," ucapnya.

Dia mengatakan, visi misi wajib diserahkan karena menjadi bahan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD Banten. "Iya itu engga bisa, itu kewajiban yang nanti akan jadi bahan untuk uji kepatutan dan kelayakan. Dan kewenangan (uji kepatutan dan kelayakan) bukan ada pada timsel lagi, timsel disitu sudah selesai. Jadi kewenangannya udah di Komisi I DPRD," tuturnya.

Ia menuturkan, timsel telah berupaya seobjektif mungkin melakukan setiap tahapan seleksi sebagaimana telah diamatkan kepada timsel, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes potensi, tes psikotes, dinamika kelompok sampai dengan wawancara. Ia berharap nama yang lulus menjadi Anggota KI Banten memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah