Seba Baduy 2019, Warga Baduy Minta Perda Desa Adat Disahkan

- 6 Mei 2019, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Masyarakat Suku Baduy yang tinggal di pedalaman Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, meminta Pemprov Banten mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Desa Adat bisa disahkan.

Sebab, perda itu nantinya bisa menjamin keberlangsungan warga Baduy, termasuk ketersediaan lahan bagi kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan Jaro Tanggungan 12, Ayah Saidi, selaku tokoh masyarakat Suku Baduy saat perayaan Seba Gede 2019 di Pendopo Lama Gubernur, Kota Serang, Ahad (5/5/2019).

Dalam perayaan tahunan ini, sebanyak 1.037 warga suku Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak turun gunung untuk menyerahkan sejumlah hasil bumi pertanian kepada Bapa Gede Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Kami meminta kepastian hukum terkait Perda Desa Adat supaya bisa disahkan. Karena yang disebut desa adat ini, merupakan kekayaan pemerintah dan negara yang tentunya harus kita lestarikan dan kita jaga secara bersama-sama," kata Jaro Saidi di hadapan Bapa Gede Gubernur Wahidin Halim.

Menurut Jaro Saidi, permintaan perda tentang desa adat dibutuhkan masyarakat Baduy untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian yang saat ini sudah mulai menipis. Selain faktor pertambahan penduduk yang makin meningkat, warga Baduy juga belum mendapat kepastian dari pemerintah meski setiap tahunnya selalu dijanjikan lahan pertanian baru dalam agenda Seba.

"Selama saya dipercaya dari 2007, sampai sekarang (perda desa adat) belum begitu jelas. Setiap kita cerita memang selalu direspons, tapi hasilnya tidak ada. Tapi saya enggak mau menyebut bohong, mungkin belum nyampe lah tanahnya," kata Jaro Saidi.

Ia merinci, saat ini jumlah warga Baduy sudah mencapai sekitar 7 ribu kepala keluarga (KK) perdesa. Sekitar 50 persennya, kata dia, terpaksa membeli lahan pertanian di luar tanah adat desa Suku Baduy, karena ketersediaan tanah ulayat hanya 5.138 hektare.

Jaro Saija pun berharap, Perda tentang Desa Adat bisa segera disahkan pemerintahan untuk membantu keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah itu. "Baduy luar banyak yang melakukan pertanian di luar tanah adat, dan jumlahnya bukan hanya 1-2 orang. Tanah di Baduy lan terbatas, sementara masyarakat sampai puluhan ribu dan bertambah terus unggal tahun (tiap tahun). Harapan kami tentu perda ini bisa segera direalisasikan," ujarnya.

Menghormati perbedaan

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, masyarakat harus mencontoh sikap warga suku Baduy yang bisa saling menghormati perbedaan. Selain itu, komitmen suku pedalaman di Kabupaten Lebak ini yang tetap menjaga kelestarian alam harus jadi contoh bagi masyarakat Banten dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x