Karyawan Bisa Lapor Jika Gaji yang Diterima Tak Sesuai UMK 2023, Ini Cara dan Tempat Pengaduannya

- 31 Januari 2023, 15:30 WIB
Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno menjelaskan cara lapor gaji tidak sesuai UMK 2023/Tangkapan Layar/Irfan Muntaha
Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno menjelaskan cara lapor gaji tidak sesuai UMK 2023/Tangkapan Layar/Irfan Muntaha /

KABAR BANTEN - Karyawan diminta lapor Disnakertrans Provinsi Banten jika gaji yang diberikan perusahaan tidak sesuai UMK 2023.

Hal itu harus dilakukan mengingat, Disnakertrans atau Pemprov Banten sudah menetapkan besaran UMK 2023.

Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno menjelaskan cara lapor gaji tidak sesuai UMK 2023.

Baca Juga: Akreditasi Jurusan di Universitas Mathlaul Anwar Terbaru 2023  

Kata Ruli, laporan gaji tidak sesuai UMK 2023 bisa dilakukan dengan datang langsung ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Atau melalui surat ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di masing masing wilayah," ujar Ruli, Selasa 31 Januari 2023.

Berikut daftar UPTD Pengawasan:

Baca Juga: Akreditasi Jurusan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Banten (STIE Banten) Terbaru 2023

UPTD pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Serang,Pandeglang dan Lebak ada di Jalan Raya Serang Pandeglang-Sempu.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah