Tunggu RZWP3K Disahkan, Pembangunan Pelabuhan Warnasari Kembali Tertunda

- 28 Agustus 2019, 16:00 WIB
pelabuhan ilustrasi
pelabuhan ilustrasi /

SERANG, (KB).- Pembangunan Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon harus kembali tertunda, karena harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disahkan. Sebab, perda tersebut menjadi induk pengembangan dan pemanfaatan laut termasuk pembangunan pelabuhan.

Hal itu dikatakan Sekda Banten Al Muktabar usai bertemu Wali Kota Cilegon Edi Ariadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (27/8/2019). "Kami normatif menghadapi semua itu untuk tidak mengambil langkah-langkah di luar dari peraturan ketentuan yang berlaku," katanya.

Raperda RZWP3K sendiri sedang dalam pembahasan di DPRD Banten. Semula Raperda ini direncanakan rampung oleh DPRD Banten periode 2014-2019, dengan berbagai pertimbangan Raperda kemudian dilimpahkan ke DPRD Banten periode 2019-2024.

"Posisinya bersama dewan untuk melakukan pembahasan lagi dengan bapak ibu kita dewan yang baru, jadi saya menyimpulkan seperti itu. Tidak ada hal-hal di luar dari konteks koridor peraturan perundangan, itu prinsipnya," ujarnya.

Pada prinsipnya pembangunan pelabuhan baik untuk mendukung investasi di Banten. Akan tetapi, pembangunannya tetap harus mengacu pada aturan. "Itu basisnya, semua akan kami arahkan kesana," ucapnya.

Terkait langkah yang sudah diambil untuk pembangunan PelabuhanWarnasari, ia mengatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan selama tidak berbenturan dengan aturan.

"Jika tidak ada yang dilanggar kan tidak ada masalah. Tapi kalau akan ada agenda pengembangan dari itu kan membutuhkan review-review. Itu yang harus kita basiskan ke regulasi yang sedang kita agendakan susun sekarang," tuturnya.

Ia menegaskan, pembangunan pelabuhan yang bertentangan dengan RZWP3K tidak akan diizinkan. "Kan begini. Kalau perspektif hukum itu kan konsekuensinya bertentangan tidak bertentangan, itu dulu ya. Nah jika bertentangan ada konsekuensi hukum. Jika tidak bertentangan ada konsekuensi hukum yang dia berarti positif," katanya.

Tidak akan bertentangan

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x