Somasi tak Digubris, Permahi Laporkan Airin ke Ombudsman

- 28 Oktober 2019, 10:30 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo /

TANGERANG, (KB).- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Ombudsman dan Gubernur Banten perihal somasi yang mereka layangkan pada Jumat (18/10/2019) lalu, yang hingga kini tak digubris oleh Wali Kota Tangsel.

Dalam laporan Permahi ke Ombudsman, Wali Kota Tangsel dianggap telah melakukan maladministrasi, di mana maladministrasi yang dimaksud, adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

Athari Farhani selaku Ketua DPC Permahi Tangerang Raya mengatakan, hal tersebut dilakukan, karena tidak cepat tanggapnya respons yang dilakukan pihak wali kota mengatasi jam operasional truk barang dan ruas-ruas jalan yang ada di wilayah Kota Tangsel.

“Karena, kami menilai, wali kota dan stakeholder terkait, tidak tegas dan justru lebih memihak kepada para pengembang,” katanya, Ahad (27/10/2019).

Dalam laporanya ke Ombudsman, dia menjelaskan, pihaknya menganggap Wali Kota Tangsel telah melakukan maladministrasi.

“Maladministrasi yang dimaksud, adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, hal tersebut, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia.

“Sementara itu, dalam laporan kami ke Gubernur Provinsi Banten, dikarenakan Kota Tangsel merupakan kota yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, sehingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahannya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa Wali Kota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Di mana dalam surat laporan tersebut, bahwasannya Wali Kota Tangsel telah melanggar ketentuan pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah