Dua Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Cilegon

- 6 Februari 2023, 19:15 WIB
Suasana pemusnahan 2 juta batang lebih rokok ilegal di halaman Kejari Cilegon, Senin 6 Februari 2023.
Suasana pemusnahan 2 juta batang lebih rokok ilegal di halaman Kejari Cilegon, Senin 6 Februari 2023. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Sebanyak 2.000.000 batang lebih rokok ilegal tanpa pita bea cukai, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Senin 6 Februari 2023.

Rokok ilegal yang berjumlah 2 juta batang lebih tersebut, merupakan sitaan dari badan bea dan cukai Merak, Banten. Yang disita beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Cilegon, Inneke Indriaswati mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan bea dan cukai Merak dalam pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal tersebut.

“Hari ini, kami melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan jumlah dua juta batang lebih. Pemusnahan juga dengan HP yang dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu,” kata Inneke Indiraswati.

Pemusnahan rokok ilegal ini, kata dia, merupakan upaya bagian dari penegakkan hukum di wilayah Kota Cilegon.

“Jadi, rokok dan Hp merupakan barang bukti yang harus dimusnahkan dan sudah mendapatikan kekuatan tetap atai inkracht,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, Beni Novri mengatakan, sudah sewajarnya barang rokok dengan jumlah 2 juta dimusnahkan.

“Negara dirugikan sekitar Rp3 miliar lebih dengan keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai rokok. Oleh karena itu, takut disalah gunakan, makanya kami bekerjasama dengan kejari untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Kota Cilegon, kata dia, merupakan pintu gerbang pulau jawa dan memiliki Pelabuhan yang sangat strategis guna memasukkan barang ilegal seperti rokok.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x