Komposisi Dinilai Terlalu Gemuk, Alokasi Anggaran DPRD Lebak Dikritik

- 26 November 2019, 14:00 WIB
anggaran ilustrasi
anggaran ilustrasi /

LEBAK, (KB).- Alokasi anggaran DPRD Lebak tahun anggaran 2020 sebesar Rp 34 miliar dikritik sejumlah kalangan. Alasannya, komposisi anggaran tersebut dinilai terlalu gemuk, terlebih dalam kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sedang defisit.

Salah seorang aktivis di Lebak Eli Syahroni mengatakan, dalam kondisi anggaran APBD defisit, sangat tidak tepat DPRD menambah anggaran sebesarl Rp 34 miliar di tahun 2020. Sebab, kondisi APBD Lebak sedang dilanda defisit, sehingga seharusnya DPRD merampingkan komposisi anggaran, bukan malah menambah anggaran.

"Biasanya anggaran untuk DPRD Lebak hanya berkisar di angka Rp 26 miliar. Namun, di tahun 2020 mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp 8 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 34 miliar," kata Eli Syahroni, Senin (25/11/2019).

Pihaknya mengaku prihatin dengan sikap wakil rakyat tersebut. Padahal sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota legislatif memikirkan pembangunan di Kabupaten Lebak yang berpihak pada rakyat, bukan malah nementingkan diri sendiri.

”Bayangkan, anggaran untuk anggota Dewan Lebak mencapai Rp 34 miliar. Itu angka yang cukup fantastis,” ujarnya.

Ia menduga kenaikan anggaran DPRD Lebak dipicu karena honor harian kunjungan kerja (Kunker) para wakil rakyat yang biasanya Rp 950.000 per hari, namun di tahun 2020 naik menjadi Rp 1,5 juta per hari.

”Belum lagi, biaya transportasi dan dana perumahan. Kalau uang APBD Lebak sebesar Rp 8 miliar bisa membangun atau merehab puluhan gedung Sekolah Dasar atau bisa membuat puluhan jembatan gantung,” tuturnya.

Pihaknya juga mendukung aksi walk out yang dilakukan Fraksi Gerindra pada Paripurna Pengesahan RAPBD Lebak 2020 beberapa waktu lalu. Ia menilai langkah pasukan partai besutan Prabowo itu merupakan keputusan tepat dan mencerminkan wakil rakyat yang pro terhadap rakyat.

”Kami bersama rakyat Lebak akan kepung kantor DPRD Lebak jika usulan itu tidak direvisi,” ucap Eli.

Menurut dia, meski saat ini APBD sudah disahkan, namun hal itu belum dikatakan sah karena masih ada kewenangan Gubernur Banten untuk mengevaluasi RAPBD. Artinya, bisa dibatalkan oleh Gubernur Banten. "Belum final, RAPBD masih bisa dibatalkan oleh gubernur," tuturnya.

Sementara, anggota Banggar DPRD Lebak Yayan mengatakan, anggaran keseluruhan di angka Rp 34 miliar. Tetapi, untuk honorer kunker tidak ada kenaikan. Hanya saja, volume kunker memang terdapat kenaikan berupa volumenya.

"Memang ada penambahan volume kunker, dar delapan menjadi 11 hari untuk Lampung dan Jabar," katanya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x