Anggota Komisi Informasi Banten Didominasi Pendatang Baru

- 17 Desember 2019, 08:00 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

SERANG, (KB).- Pemprov Banten sudah menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang dilaksanakan Komisi I DPRD Banten. Dari hasil tersebut, terdapat lima nama yang masuk lima besar yang didominasi wajah baru.

Adapun hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan peringkat adalah Hilman (petahana), Lutfi (pendatang baru), Nana Subana (pendatang baru), Toni Anwar Mahmud (pendatang baru), dan Heri Wahidin (pendatang baru).

Lalu sisanya peserta yang berada di urutan keenam dan selanjutnya yaitu, Abdul Choir, Zaenal Abidin, Imron Khamami, Achmad Nasrudin, Apipi, Durotul Bahiyah, Maskur, Suwardi, Fathijah Fitriany dan Erlina Novita.

Dari 15 nama tersebut, sebanyak 3 peserta merupakan unsur pemerintah, yakni Hilman, Zaenal Abidin dan Achmad Nasrudin. Sedangkan sebanyak 12 (dua belas) peserta lainnya merupakan unsur masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Provinsi Banten Komari mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari DPRD Provinsi Banten, terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI Provinsi Banten yang diserahkan Ketua DPRD Banten kepada Gubernur Banten, Senin (16/12/2019).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Surat bernomor 162.6/1314/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Banten, Andra Soni pada 12 Desember 2019 itu menyebutkan, Komisi I DPRD Banten sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KI Provinsi Banten periode 2019-2023 pada 4 Desember 2019 berikut dengan peringkatnya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, DPRD Provinsi Banten meminta kepada Gubernur Banten agar segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Anggota KI Provinsi Banten masa bakti 2019-2023 berdasarkan peringkat 1 hingga 5.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan menindaklanjuti surat dari DPRD tersebut sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, Komisioner KI pusat Arif Adi Kuswardono mengatakan, terdapat empat kemampuan yang harus dimiliki oleh Anggota KI agar mereka bisa dikatakan sebagai anggota yang baik.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah